Dewan Nilai Penanganan Anjal-Gepeng di Makassar Masih Lemah
Sabtu, 10 April 2021 - 09:04 WIB
Begitupun bila anjal tersebut masih di bawah umur, kata legislator PKS ini, harus ada edukasi yang lebih kepada orang tua atau para walinya."Kalau Dinsos mau kerja ekstra, semua problem anjal ini bisa diselesaikan. Persoalan utamanya, hanya mau atau tidak," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Makassar , Adi Rasyid Ali mengatakan, terkait Perda Anjal memang mungkin sebaiknya dikaji ulang. Sebab saat ini dianggap kurang berjalan efektif.
"Ada beberapa Perda yang memang harus direvisi dalam waktu dekat ini. Percuma banyak Perda sementara tetap dilanggar. Tak dijalankan," ujarnya.
Untuk penertiban anjal, hemat dia, sebaiknya pihak terkait memakai pasal ketertiban umum bila memang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Wakil Ketua DPRD Makassar , Adi Rasyid Ali mengatakan, terkait Perda Anjal memang mungkin sebaiknya dikaji ulang. Sebab saat ini dianggap kurang berjalan efektif.
"Ada beberapa Perda yang memang harus direvisi dalam waktu dekat ini. Percuma banyak Perda sementara tetap dilanggar. Tak dijalankan," ujarnya.
Untuk penertiban anjal, hemat dia, sebaiknya pihak terkait memakai pasal ketertiban umum bila memang dinilai mengganggu ketertiban umum.
(luq)
tulis komentar anda