Dewan Nilai Penanganan Anjal-Gepeng di Makassar Masih Lemah

Sabtu, 10 April 2021 - 09:04 WIB
Apalagi penanganan anjal-gepeng sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2/2008. Tidak hanya sekadar menertibkan, pendampingan berkelanjutan harus dilakukan.

"Selama ini problem utamanya adalah pendampingan. Sudah ditangkap. Dilepas lagi begitu saja. Tak pernah ada yang mendampingi," sesal Yeni, Jumat (9/4/2021).

Padahal, kata dia, ada anggaran yang sudah terkait anjal. Termasuk di dalamnya anggaran pembinaan dan penertibannya.

Baca juga: Perkuat UMKM, Wakil Ketua DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Digitalisasi

"Saya lupa berapa anggaran tahun lalu. Tetapi yang pasti ada. Mestinya kalau sudah ditangkap, itu dibina. Dibuatkan program. Pepet terus. Jangan sampai turun lagi ke jalan," sarannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!