Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Luwu Timur Diminta Tak Jual di Atas HET

Jum'at, 09 April 2021 - 16:07 WIB
Andi Tenriawaru, mengatakan sanksi yang akan menanti bagi para pangkalan gas LPG yang nakal akan dikenakan dua sanksi, di mana sanksi pertama yakni pangkalan tidak akan memperoleh pasokan gas LPG 3 kilogram dalam waktu tak ditentukan.

"Sanksi kedua atau tergolong berat yaitu penghentian sebagai pangkalan," kata Andi Tenriawaru.

Lanjut Andi Tenriawaru, penjualan gas LPG 3 kilogram di Luwu Timur mengacu pada peraturan gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2021 tentang HET. Pergub ini berlaku berlaku 1 April 2021. Dalam pergub tersebut dibagi dua zona untuk penerapan HET gas LPG 3 kilogram .

Dan untuk Zona 1 meliputi Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana, Kalaena, Angkona dan Malili. HETnya Rp20 ribu, Zona 2 meliputi Kecamatan Wasuponda, Nuha dan Towuti, termasuk di daerah seberang Danau Towuti dan Mahalona atau daerah terpencil HET-nya Rp 22 ribu.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada pangkalan agar menjual sesuai HET berdasar pada Pergub nomor 11 tahun 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!