Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Luwu Timur Diminta Tak Jual di Atas HET

Jum'at, 09 April 2021 - 16:07 WIB
Pangkalan gas LPG 3 Kilogram di Luwu Timur diminta tak jual di atas harga eceran tertinggi (HET). Foto: Sindonews/dok
LUWU TIMUR - Sejumlah pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Luwu Timur, diminta tidak menjual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur Andi Tenriawaru mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada pangkalan yang menjual di atas HET.

"Apabila ada pangkalan yang menjual di luar HET maka akan dikenakan sanksi," tegas dia, saat ditemui media, Jumat, (09/04/21).





Andi Tenriawaru, mengatakan sanksi yang akan menanti bagi para pangkalan gas LPG yang nakal akan dikenakan dua sanksi, di mana sanksi pertama yakni pangkalan tidak akan memperoleh pasokan gas LPG 3 kilogram dalam waktu tak ditentukan.

"Sanksi kedua atau tergolong berat yaitu penghentian sebagai pangkalan," kata Andi Tenriawaru.

Lanjut Andi Tenriawaru, penjualan gas LPG 3 kilogram di Luwu Timur mengacu pada peraturan gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2021 tentang HET. Pergub ini berlaku berlaku 1 April 2021. Dalam pergub tersebut dibagi dua zona untuk penerapan HET gas LPG 3 kilogram .

Dan untuk Zona 1 meliputi Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana, Kalaena, Angkona dan Malili. HETnya Rp20 ribu, Zona 2 meliputi Kecamatan Wasuponda, Nuha dan Towuti, termasuk di daerah seberang Danau Towuti dan Mahalona atau daerah terpencil HET-nya Rp 22 ribu.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada pangkalan agar menjual sesuai HET berdasar pada Pergub nomor 11 tahun 2021.

"Kami tegaskan pangkalan terikat perjanjian jadi harus jual sesuai HET," ujarnya.

Ia mengatakan, pengawasan LPG rutin dilakukan, bergilir tiap kecamatan kalaupun ada laporan pangkalan nakal akan ditindaklanjuti. "Kalau ada laporan dan terbukti, pangkalan bisa kena sanksi," katanya.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content