Sejumlah Benda Berbahaya Diamankan saat Razia di Lapas Kelas II Maros

Jum'at, 09 April 2021 - 12:57 WIB
Diketahui, Pelaksanaan penggeledahan ini dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.2-PK.02.10.02-144 tanggal 1 April 2021 Perihal Razia Serentak.

Selain itu penggeledahan ini juga dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-57 tahun 2021 yang jatuh pada 27 April mendatang. Tak hanya itu penggeledahan ini juga dalam rangka memperkuat sinergitas yang ada bersama dengan Polres Maros dan Kodim 1422 Maros.

"Razia ini sebagai momentum pengukuhan kembali komitmen bersama dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang berlandaskan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI juga sebagai bentuk jalinan sinergitas antar aparat penegak hukum," tegasnya.

Baca Juga: Obok-obok Lapas Mojokerto, Petugas Temukan Senjata Tajam
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!