Sejumlah Benda Berbahaya Diamankan saat Razia di Lapas Kelas II Maros
Jum'at, 09 April 2021 - 12:57 WIB
MAROS - Sejumlah barang berbahaya ditemukan saat Jajaran Kodim 1422 Maros bersama Polres Maros, menggelar Penggeledahan dan razia serentak seluruh Indonesia di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros, Jumat, (9/4/2021) dini hari.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros, Tubagus Chaidir memimpin langsung penggeledahan ini mengatakan, total benda yang disita berjumlah 127 buah. Beberapa diantaranya berupa, hanger besi, kaca cermin, kabel, tusuk obat nyamuk, paku, gunting kuku, gelas kaca hingga sendok besi.
"Semua benda yang diamankan memang terlarang untuk berada di area lapas , karena dianggap berbahaya dan ditakutkan akan melukai satu dan lainnya warga binaan kami," katanya.
Dirinya menjelaskan, seperti gelas kaca, kalau di luar lapas itu tidak menjadi masalah digunakan untuk minum. "Tapi kalau di lapas ditakutkan akan menjadi barang berbahaya dan bisa saling melukai," jelasnya.
Dia menjelaskan, benda-benda tersebut diamankan dari beberapa warga binaan, mulai dari blok A sampai blok I. Meski beberapa benda-benda terlarang itu ditemukan di lapas , namun warga binaan tidak diberikan sanksi. Pihak lapas hanya memberikan sosialisasi terkait bahayanya benda-benda terlarang tersebut berada di lokasi itu.
Diketahui, Pelaksanaan penggeledahan ini dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.2-PK.02.10.02-144 tanggal 1 April 2021 Perihal Razia Serentak.
Selain itu penggeledahan ini juga dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-57 tahun 2021 yang jatuh pada 27 April mendatang. Tak hanya itu penggeledahan ini juga dalam rangka memperkuat sinergitas yang ada bersama dengan Polres Maros dan Kodim 1422 Maros.
"Razia ini sebagai momentum pengukuhan kembali komitmen bersama dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang berlandaskan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI juga sebagai bentuk jalinan sinergitas antar aparat penegak hukum," tegasnya.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros, Tubagus Chaidir memimpin langsung penggeledahan ini mengatakan, total benda yang disita berjumlah 127 buah. Beberapa diantaranya berupa, hanger besi, kaca cermin, kabel, tusuk obat nyamuk, paku, gunting kuku, gelas kaca hingga sendok besi.
"Semua benda yang diamankan memang terlarang untuk berada di area lapas , karena dianggap berbahaya dan ditakutkan akan melukai satu dan lainnya warga binaan kami," katanya.
Dirinya menjelaskan, seperti gelas kaca, kalau di luar lapas itu tidak menjadi masalah digunakan untuk minum. "Tapi kalau di lapas ditakutkan akan menjadi barang berbahaya dan bisa saling melukai," jelasnya.
Dia menjelaskan, benda-benda tersebut diamankan dari beberapa warga binaan, mulai dari blok A sampai blok I. Meski beberapa benda-benda terlarang itu ditemukan di lapas , namun warga binaan tidak diberikan sanksi. Pihak lapas hanya memberikan sosialisasi terkait bahayanya benda-benda terlarang tersebut berada di lokasi itu.
Diketahui, Pelaksanaan penggeledahan ini dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.2-PK.02.10.02-144 tanggal 1 April 2021 Perihal Razia Serentak.
Selain itu penggeledahan ini juga dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-57 tahun 2021 yang jatuh pada 27 April mendatang. Tak hanya itu penggeledahan ini juga dalam rangka memperkuat sinergitas yang ada bersama dengan Polres Maros dan Kodim 1422 Maros.
"Razia ini sebagai momentum pengukuhan kembali komitmen bersama dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang berlandaskan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI juga sebagai bentuk jalinan sinergitas antar aparat penegak hukum," tegasnya.
(agn)
tulis komentar anda