Pedofil Asal Prancis di Bali Diganjar 8 Tahun Penjara

Jum'at, 09 April 2021 - 06:34 WIB
Baca juga: Pengecut! KKB Bakar SD, SMP dan SMA di Puncak Jaya Papua

Terdakwa ketika itu turut serta. Usai bermain, korban menuju kamar ganti. Tidak lama kemudian, terdakwa mengikuti. Ayah korban yang curiga lalu membuntuti. Dan benar, ayah korban memergoki anaknya sedang dicabuli pelaku.

Baca juga: Jangan Baper! Kakek di Bone Nikahi Gadis Cantik Berusia 19 Tahun

Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!