Pedofil Asal Prancis di Bali Diganjar 8 Tahun Penjara

Jum'at, 09 April 2021 - 06:34 WIB
loading...
Pedofil Asal Prancis...
Pedofil Asal Prancis di Bali Diganjar 8 Tahun Penjara. Foto/MPI/Chusna
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali , menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada warga negara Prancis, Emanuel Alain Pascal Mailet (53) dalam kasus kejahatan seksual anak alias pedofilia, Kamis (8/4/2021).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak," kata ketua majelis hakim Heriyanti.

Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan," kata Heriyanti.

Emanuel ditangkap di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Oktober 2020. Dia dilaporkan ke polisi karena mencabuli anak berusia 10 tahun yang juga warga negara Prancis.

Terdakwa dan ayah korban sebenarnya merupakan teman baik dan rekanan bisnis. Awal Oktober 2020, korban dan orang tuanya berkunjung ke waterpark di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar.

Baca juga: Pengecut! KKB Bakar SD, SMP dan SMA di Puncak Jaya Papua

Terdakwa ketika itu turut serta. Usai bermain, korban menuju kamar ganti. Tidak lama kemudian, terdakwa mengikuti. Ayah korban yang curiga lalu membuntuti. Dan benar, ayah korban memergoki anaknya sedang dicabuli pelaku.

Baca juga: Jangan Baper! Kakek di Bone Nikahi Gadis Cantik Berusia 19 Tahun

Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Soroti Peredaran Tramadol,...
Soroti Peredaran Tramadol, FPPJ Minta Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Proyek Jet Tempur FCAS...
Proyek Jet Tempur FCAS Prancis-Jerman Gagal, Pukulan Telak bagi Macron
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Erick Thohir Terharu...
Erick Thohir Terharu Saksikan Pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Berita Terkini
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved