Kasus Mafia Tanah di Bungur Jakpus, Polisi Tangkap 3 Otak Intelektual Aksi Premanisme

Kamis, 08 April 2021 - 20:41 WIB
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakpus membekuk sembilan orang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin. Mereka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Salah seorang di antaranya yakni AD sebagai penasihat hukum. Sementara, tersangka lainnya merupakan preman yang dibayar Rp150 ribu per orang setiap harinya oleh AD untuk menguasai lahan.

Baca juga: IPW: Waspadai Penghentian Kasus Mafia Tanah di Cakung

Dalam menjalankan aksinya, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan. Tak cuma itu, para preman juga menutup akses jalan warga dengan memasang papan dan seng.

"Preman mendatangi para penghuni untuk mengintimidasi penghuni dengan menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut, namun oleh mereka ditolak. Saat itu para preman tersangka menuduh korban sebagai provokator lalu berteriak-teriak hingga membuat gaduh di lokasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!