Kasus Mafia Tanah di Bungur Jakpus, Polisi Tangkap 3 Otak Intelektual Aksi Premanisme

Kamis, 08 April 2021 - 20:41 WIB
loading...
Kasus Mafia Tanah di...
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat terus mengembangkan kasus mafia tanah dengan modus mengintimidasi warga dan pendudukan di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, ada 3 orang yang diamankan. Ketiganya diduga otak intelektual dalam kasus mafia tanah dan aksi premanisme . "Inisial yang diamankan antara lain MY, D dan E," ujarnya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah dengan Korban Dian Rahmiani

Adapun ketiganya memiliki peran yang berbeda. Burhanuddin menjelaskan, MY sebagai pengurus Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) memberikan surat kuasa kepada DS perihal menyelesaikan permasalahan lahan. MY ditangkap pada 22 Maret 2021.

D berperan sebagai penghubung antara MY, E, ADS dengan AS untuk kelompok preman menempati lahan tersebut. D berhasil ditangkap pada 24 Maret 2021.

"Untuk tersangka E memiliki peran mendanai seluruh operasional kelompok preman yang menduduki lahan tersebut. E ditangkap pada 24 Maret 2021," tambahnya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakpus membekuk sembilan orang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin. Mereka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Salah seorang di antaranya yakni AD sebagai penasihat hukum. Sementara, tersangka lainnya merupakan preman yang dibayar Rp150 ribu per orang setiap harinya oleh AD untuk menguasai lahan.
Baca juga: IPW: Waspadai Penghentian Kasus Mafia Tanah di Cakung

Dalam menjalankan aksinya, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan. Tak cuma itu, para preman juga menutup akses jalan warga dengan memasang papan dan seng.

"Preman mendatangi para penghuni untuk mengintimidasi penghuni dengan menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut, namun oleh mereka ditolak. Saat itu para preman tersangka menuduh korban sebagai provokator lalu berteriak-teriak hingga membuat gaduh di lokasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Rekomendasi
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
Berita Terkini
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved