Ridwan Kamil Izinkan Ibadah Ramadhan di Masjid, Syaratnya Hanya Ini

Kamis, 08 April 2021 - 18:59 WIB
Kang Emil menambahkan, bagi warga yang sudah kadung mudik dan lolos dari prosedur yang harus dijalani, maka wajib menjalani karantina di tempat tujuan selama lima hari.

"Oleh karena itu, sudah saya titipkan kepada kepala desa, lurah, babinkamtibmas, dan babinsa untuk memastikan karantina kepada mereka-mereka yang lolos dari prosedur," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga mengungkapkan sejumlah kabar positif terkait penanganan COVID-19 di Jabar. Menurutnya, saat ini, tidak ada zona merah atau daerah dengan risiko penularan tinggi COVID-19 di Jabar. "Minggu ini kita tidak ada zona merah lagi, alhamdulillah," ujarnya.

Selain itu, tingkat keterisian atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 di Jabar pun terus mengalami penurunan. "Sekarang tinggal 46 persen kurang lebih," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!