Ridwan Kamil Izinkan Ibadah Ramadhan di Masjid, Syaratnya Hanya Ini

Kamis, 08 April 2021 - 18:59 WIB
loading...
Ridwan Kamil Izinkan...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengizinkan ibadah Ramadhan di masjid dengan syarat kapasitas dibatasi hanya 50%. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengizinkan umat muslim di Jabar melaksanakan ibadah Ramadhan di masjid selama bulan suci Ramadan 2021.

Baca juga: Dirancang Ridwan Kamil, Masjid Syaikh 'Ajlin di Palestina Mulai Dibangun

Izin tersebut dikeluarkan sesuai arahan dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan 2021. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu hanya memberi syarat, yakni kapasitas dibatasi 50%.

Baca juga: Gaungkan Toleransi dan Dialog, Ridwan Kamil Bertemu Tokoh Lintas Agama

"Sesuai arahan, beribadah Ramadhan di masjid itu diizinkan, tapi (pengurus) DKM harap konsisten disiplin menjaga kapasitas hanya 50 persen," tegas Kang Emil seusai Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (8/4/2021).

Menurut Kang Emil, pada prinsipnya penularan COVID-19 masih terkait erat dengan kerumunan. Dia menyebutkan, di mana ada kerumunan maka di situlah potensi penularan COVID-19 muncul.

"Artinya, masyarakat dianjurkan untuk mengurangi kepadatan. Sahur atau buka puasa upayakan tetap di rumah," imbaunya.



Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, rapat koordinasi kali ini memang lebih menitikberatkan pada persiapan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, termasuk persiapan dalam mengantisipasi larangan mudik Lebaran 2021.

"Untuk mudik tadi juga simulasi-simulasi sudah kita lakukan, titik-titik penyekatan, termasuk teknologi pengetesan COVID-19," sebutnya.

Menurut Kang Emil, berbeda dengan tahun lalu yang hanya mengandalkan rapid antibodi, saat ini, alat pengetesan sudah banyak, mulai dari rapid tes antigen, hingga GeNose yang harganya lebih terjangkau. Sehingga pengetesan khususnya di titik-titik penyekatan bisa lebih massal.

"Titik-titik pariwisata juga dibatasi karena jangan sampai jadi pelarian mudik (tempat wisata jadi penuh). Kuncinya, selama COVID ini, bukan boleh atau tidak bolehnya, tetapi pada kapasitas yang terbatas," tegas Kang Emil.

Kang Emil menambahkan, bagi warga yang sudah kadung mudik dan lolos dari prosedur yang harus dijalani, maka wajib menjalani karantina di tempat tujuan selama lima hari.

"Oleh karena itu, sudah saya titipkan kepada kepala desa, lurah, babinkamtibmas, dan babinsa untuk memastikan karantina kepada mereka-mereka yang lolos dari prosedur," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga mengungkapkan sejumlah kabar positif terkait penanganan COVID-19 di Jabar. Menurutnya, saat ini, tidak ada zona merah atau daerah dengan risiko penularan tinggi COVID-19 di Jabar. "Minggu ini kita tidak ada zona merah lagi, alhamdulillah," ujarnya.

Selain itu, tingkat keterisian atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 di Jabar pun terus mengalami penurunan. "Sekarang tinggal 46 persen kurang lebih," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Melihat Pelaksanaan...
Melihat Pelaksanaan Tarawih Perdana Ramadan 1447 H di Masjid Agung Al-Azhar
Suasana Tarawih Perdana...
Suasana Tarawih Perdana Ramadan 1447 H di Masjid Cut Meutia
Ribuan Jemaah Padati...
Ribuan Jemaah Padati Masjid Istiqlal Laksanakan Tarawih Perdana Ramadan 1447 H
Suasana Salat Tarawih...
Suasana Salat Tarawih Perdana Warga Muhammadiyah di Masjid At Tanwir
Kisah Cinta Atalia Praratya...
Kisah Cinta Atalia Praratya - Ridwan Kamil selama 29 Tahun Bakal Berakhir di Januari 2026?
Ayu Aulia Minta Maaf...
Ayu Aulia Minta Maaf ke Ridwan Kamil dan Roby Kurniawan, Akui Unggahan soal Kehamilan Hanya Halusinasi
Bacaan Kamilin, Doa...
Bacaan Kamilin, Doa Setelah Salat Tarawih Lengkap dengan Dalilnya
Ramadan Pertama Tanpa...
Ramadan Pertama Tanpa Ridwan Kamil, Atalia Praratya Pilih Fokus Ibadah
Rekomendasi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Berita Terkini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved