Ridwan Kamil Izinkan Ibadah Ramadhan di Masjid, Syaratnya Hanya Ini

Kamis, 08 April 2021 - 18:59 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengizinkan ibadah Ramadhan di masjid dengan syarat kapasitas dibatasi hanya 50%. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengizinkan umat muslim di Jabar melaksanakan ibadah Ramadhan di masjid selama bulan suci Ramadan 2021.

Baca juga: Dirancang Ridwan Kamil, Masjid Syaikh 'Ajlin di Palestina Mulai Dibangun

Izin tersebut dikeluarkan sesuai arahan dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan 2021. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu hanya memberi syarat, yakni kapasitas dibatasi 50%.



Baca juga: Gaungkan Toleransi dan Dialog, Ridwan Kamil Bertemu Tokoh Lintas Agama

"Sesuai arahan, beribadah Ramadhan di masjid itu diizinkan, tapi (pengurus) DKM harap konsisten disiplin menjaga kapasitas hanya 50 persen," tegas Kang Emil seusai Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (8/4/2021).

Menurut Kang Emil, pada prinsipnya penularan COVID-19 masih terkait erat dengan kerumunan. Dia menyebutkan, di mana ada kerumunan maka di situlah potensi penularan COVID-19 muncul.

"Artinya, masyarakat dianjurkan untuk mengurangi kepadatan. Sahur atau buka puasa upayakan tetap di rumah," imbaunya.

Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, rapat koordinasi kali ini memang lebih menitikberatkan pada persiapan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, termasuk persiapan dalam mengantisipasi larangan mudik Lebaran 2021.

"Untuk mudik tadi juga simulasi-simulasi sudah kita lakukan, titik-titik penyekatan, termasuk teknologi pengetesan COVID-19," sebutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content