Organda Jawa Barat Minta Larangan Mudik Ditinjau Ulang

Kamis, 08 April 2021 - 11:44 WIB
Diskusi Larangan Mudik digelar Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di Cafe Hoy, Jalan Halmahera, Kota Bandung, Kamis (8/4/2021). Foto SINDOnews
BANDUNG - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah meninjau ulang larangan mudik Lebaran tahun 2021. Mereka menilai, larangan tersebut cukup memberatkan pelaku usaha transportasi.

Ketua DPD Organda Jabar Dida Suprinda mengatakan, saat ini kondisi pengusaha angkutan umum di Jawa Barat sangat berat. Dampak tersebut, sudah terjadi sejak awal tahun 2020 hingga saat ini.

"Sekarang awak angkutan sudah sangat menjerit, karena kami harus bekerja dengan cara digilir. Sekarang jalan, besok tidak," kata Dida pada diskusi Larangan Mudik yang digelar Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di Cafe Hoy, Jalan Halmahera, Kota Bandung, Kamis (8/4/2021).



Awalnya, kata dia, para pengusaha berharap besar pada lebaran tahun ini bisa sedikit meraup pendapatan. Itu didasarkan pada kondisi saat ini, dimana banyak sektor dilakukan relaksasi. Mereka mulai melakukan aktivitas ekonomi seperti sedia kala, dnegan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tapi kenapa mudik masih dilarang. Padahal mudik adalah falsafah masyarakat Indonesia satu tahun sekali. Bagi kami, para pengusaha angkutan, lebaran juga menjadi harapan," beber dia.

Dida mengaku, para pengusaha telah mempersiapkan kelaikan armada untuk lebaran tahun ini. Dengan harapan armada yang pada tahun 2019 lalu banyak menganggur, tahun ini bisa kembali dioperasikan pada saat angkutan lebaran.

"Tapi kenapa justru dilarang, makanya jami mohon kepada pemerintah pusat, bahwa aturan itu harus ditinjau ulang. Karena merugikan kami. Tinggal untuk pelaksaan mudik nanti kita tetapkan proses secara ketat," imbuh dia.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content