Pemkot Makassar Alokasikan Rp8,7 Miliar untuk Gaji PPPK

Kamis, 08 April 2021 - 07:23 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah bisa terima gaji. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) lingkup Pemkot Makassar sudah bisa terima gaji. Nilainya bisa mencapai angka Rp3 juta lebih per bulan. Jumlah itu merupakan akumulasi gaji dan tunjangan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mengalokasikan anggaran Rp8,7 miliar untuk membayar gaji 183 PPPK selama setahun. Jika dikalkulasi, mereka bisa menerima gaji dan tunjangan setidaknya Rp3,9 juta per bulan.



"Iya pasti, kita akan ikuti tabel gaji yang ada dari Kementerian Keuangan sesuai kelas jabatannya yang terangkat," kata Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman,Rabu (7/4).

Dia menyebutkan skema penggajian tenaga PPPK sama dengan PNS. Tidak hanya gaji, mereka juga dipastikan akan menerima tunjangan kinerja. Hanya tingga menunggu SK diterbitkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!