Selundupkan 10 Kg Sabu dari Riau Pakai Motor, Bandar Narkoba Dibekuk di Muba

Rabu, 07 April 2021 - 20:21 WIB
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba," katanya.

Sedangkan pengakuan ARJ, ia hanya sebatas kurir saja yang diminta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang di Babat Toman dengan upah Rp20 juta yang akan diterima setelah sabu sampai ke tujuan. “Sabu ini dapat kiriman dari Pekanbaru, dan untuk diserahkan ke seseorang di Babat Toman,” akunya

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!