Eksepsi Dirut RS UMMI Perkara Swab Habib Rizieq Ditolak, Pertarungan JPU-Kuasa Hukum Dimulai

Rabu, 07 April 2021 - 16:53 WIB
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama Andi Tatat," ujarnya.

Dalam persidangan ini, Andi Tatat didakwa lantaran membuat onar atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong atau hoaks atas pemeriksaan swab Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab

Andi Tatat sendiri menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Menurutnya, dakwaan JPU yang menyebut membuat keonaran tidak tepat. Ia juga keberatan atas dakwaan menyebarkan berita bohong.

"Keberatan pertama mengenai definisi keonaran yang dimaksud dari dakwaan jaksa. Kemudian kedua adalah dakwaan menyebarkan berita kebohongan dan menyebabkan keonaran," kata Andi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!