Eksepsi Dirut RS UMMI Perkara Swab Habib Rizieq Ditolak, Pertarungan JPU-Kuasa Hukum Dimulai

Rabu, 07 April 2021 - 16:53 WIB
Dirut RS Ummi Kota Bogor dr Andi Tatat. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim sidang kasus tes swab Habib Rizieq Shihab menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor dr Andi Tatat. Dengan demikian, pertarungan pembuktian JPU dan kuasa hukum segera dimulai.

"Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Khadwanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).



Baca juga: Lika Liku Dirut RS Ummi Bogor Tersangka Kasus Swab Habib Rizieq

Setelah menolak eksepsi terdakwa, hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (14/4/2021) mendatang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!