Resahkan Warga, Rumah Penjual Miras di Pangkalpinang Digerebek Polisi

Rabu, 07 April 2021 - 11:06 WIB
Menurutnya, pelaku terjaring razia pekat yang akan terus dilakukan hingga bulan puasa nanti. Pelaku diduga telah melanggar Perda Kota Pangkalpinang yang tidak memperbolehkan segala bentuk jual beli miras.

"Pelaku dengan pulgarnya menjual miras berbagai merek yang meresahkan masyarakat. Dimana di Pangkalpinang perdanya tidak memperoleh menjual miras dalam bentuk apapun," ujarnya.

Baca juga: Obok-obok Rutan Medaeng, Petugas Temukan Tiga Buah Handphone, Kabel Hingga Korek Api

Dalam aksi itu, puluhan botol miras termasuk beberapa liter arak merah dalam ember dan kemasan kantong plastik, diamankan sebagai barang bukti.

"Kami turut mengamankan beberapa barang bukti miras dan pemiliknya untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!