Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan Tidak Mencicil Pembayaran THR 2021
Rabu, 07 April 2021 - 08:39 WIB
Menurutnya, kenaikan TPT yang merupakan dampak dari pamdemi COVID-19 ini tidak hanya terjadi di Jatim saja, namun juga di provinsi-provinsi lain di Indonesia. “Kita tetap berikhtiar membuka lapangan kerja semaksimal mungkin. Tadi banyak sekali perusahaan-perusahaan besar sebetulnya yang mendapatkan award terutama dengan zero accident,” tandasnya.
Baca juga: Obok-obok Rutan Medaeng, Petugas Temukan Tiga Buah Handphone, Kabel Hingga Korek Api
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini masih membahas skema pembayaran THR 2021 bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
"Kondisi ekonomi masih belum pulih sejak terjadinya pandemi COVID-19. Namun, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerja. Kami masih mendengarkan masukan berbagai pihak," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah.
Baca juga: Obok-obok Rutan Medaeng, Petugas Temukan Tiga Buah Handphone, Kabel Hingga Korek Api
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini masih membahas skema pembayaran THR 2021 bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
"Kondisi ekonomi masih belum pulih sejak terjadinya pandemi COVID-19. Namun, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerja. Kami masih mendengarkan masukan berbagai pihak," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah.
(msd)
Lihat Juga :