BPN Akan Sertifikasi 1.500 Bidang Tanah Pertanian di Kabupaten Gowa

Selasa, 06 April 2021 - 16:50 WIB
Hanya saja saat ini, masih akan dilakukan penentuan objek dan subjek yang harus disetujui Bupati Gowa sebagai ketua dalam kegiatan redistribusi melalui sidang panitia yang dibentuk.

Baca juga: Penggunaan LPG 3 Kg Diminta Tepat Sasaran untuk Hindari Kelangkaan

Asmain mengaku, setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi.

Selain itu karena tanah tersebut merupakan base tanah pertanian , maka diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa itu.

Ia menyebutkan, 1.500 bidang tanah tersebut terdiri atas 238,9 hektare (Ha) di Desa Belapunranga, 115,4 Ha di Desa Tanakaraeng dan 109 Ha di Desa Borisallo.

Baca juga: Pembangunan RS Pratama Gowa Dianggarkan Rp30 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!