BPN Akan Sertifikasi 1.500 Bidang Tanah Pertanian di Kabupaten Gowa

Selasa, 06 April 2021 - 16:50 WIB
Sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) kegiatan redistribusi tanah TA 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, kantor Bupati Gowa, Selasa (6/4/2021). Foto: SINDOnews/Herni Amir
GOWA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan sertifikasi atas 1.500 bidang tanah pertanian melalui program land reform redistribusi tanah tahun 2021.

Bidang tanah pertanian ini berlokasi di tiga desa dari beberapa kecamatan. Antara lain, 650 bidang tanah di Desa Belapunranga, dan 200 bidang tanah di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe. Serta 650 bidang tanah di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.



"Kita akan mengalokasikan sebanyak 1.500 bidang yang diperuntukkan bagi petani yang memiliki kebun," kata Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili saat mengikuti sidang panitia pertimbangan land reform (PPL) kegiatan redistribusi tanah TA 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, kantor Bupati Gowa , Selasa (6/4/2021).

Ia mengungkapkan, 1.500 bidang ini sebelumnya telah melalui tahapan inventarisasi dan pengukuran.



Hanya saja saat ini, masih akan dilakukan penentuan objek dan subjek yang harus disetujui Bupati Gowa sebagai ketua dalam kegiatan redistribusi melalui sidang panitia yang dibentuk.



Asmain mengaku, setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi.

Selain itu karena tanah tersebut merupakan base tanah pertanian , maka diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa itu.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More