Dilakukan Offline, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab
Selasa, 06 April 2021 - 09:16 WIB
Sebagai informasi jika dalam persidangan ini majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Habib Rizieq Shihab Shihab dan tim kuasa hukumnya sudah dipastikan perkara karantina kesehatan yang menjerat nama mantan pentolan FPI itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Baca: Jelang Putusan Sela, Kubu Habib Rizieq: Kaki Hakim Sudah Berada di Antara Surga dan Neraka
Sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan pihaknya optimis eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang disampaikan bakal diterima Majelis Hakim. Pihaknya optimistis eksepsi diterima Majelis Hakim karena merasa membantah dakwaan JPU berdasar fakta dan sesuai asas hukum equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.
"Tapi kan itu fakta. Masalah itu opini, itu opini dari mereka (JPU). Yang jelas membuktikan tidak equality before the law dalam proses kasus ini, terutama jaksa tidak mempertimbangkan sama sekali," ujarnya Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan pihaknya optimis eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang disampaikan bakal diterima Majelis Hakim. Pihaknya optimistis eksepsi diterima Majelis Hakim karena merasa membantah dakwaan JPU berdasar fakta dan sesuai asas hukum equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.
"Tapi kan itu fakta. Masalah itu opini, itu opini dari mereka (JPU). Yang jelas membuktikan tidak equality before the law dalam proses kasus ini, terutama jaksa tidak mempertimbangkan sama sekali," ujarnya Rabu (31/3/2021).
(hab)
Lihat Juga :