Dilakukan Offline, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab
Selasa, 06 April 2021 - 09:16 WIB
PN Jakarta Timur menggelar sidang putusan sela perkara karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021).Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perkara karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). Sidang hari ini beragendakan putusan sela yang dibacakan mejelis hakim.
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang putusan sela dilakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan. "Sidangnya tatap muka langsung, tapi kami juga sediakan layanan live streaming. Jadi simpatisan diimbau untuk tidak datang," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Sidang hari ini, lanjut Alex, ada tiga perkara yang disidangkan yakni Nomor 221, Nomor 222 dan Nomor 226. Perkara Nomor 221 merupakan berkas untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anaknya.
Perkara Nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara perkara Nomor 226 untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang putusan sela dilakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan. "Sidangnya tatap muka langsung, tapi kami juga sediakan layanan live streaming. Jadi simpatisan diimbau untuk tidak datang," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Sidang hari ini, lanjut Alex, ada tiga perkara yang disidangkan yakni Nomor 221, Nomor 222 dan Nomor 226. Perkara Nomor 221 merupakan berkas untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anaknya.
Perkara Nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara perkara Nomor 226 untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.
Lihat Juga :