Lahan Sawah Tiba-tiba Diuruk untuk Perumahan, Pemuda Demak Ngamuk

Selasa, 06 April 2021 - 09:10 WIB
Baca juga: Temukan Tas Anggota TNI, Bapak dan Anak Malah Dijebloskan Penjara

Pada tahun 1974, Sukijan meninggal dunia, dan tidak ada wasiat soal penjualan lahan sawah tersebut. Mendadak, pada tahun 1997 sertifikat sudah berganti nama menjadi milik Abdul Basir, yang merupakan mantan Kepala Desa Sumberejo.

Demi keadilan, pihak keluarga sempat mengajukan gugatan kepada pemilik kedua, hingga gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun lahan sawah masih sengketa sudah dijual ke pihak lain, belakangan lahan tersebut digarap untuk kavling perumahan.

Baca juga: Tangis Pecah di Ponorogo, Ayah dan Anak Meninggal Akibat COVID-19 Dimakamkan Satu Liang

Nizar, warga Demak, mengaku sebagai pembeli ketiga dan membantah lahan sawah tersebut masih sengketa. Dari risalah tanah pada tahun 1970, disebutkan Sukijan telah menjual kepada Tasripan, dan setengahnya dijual kepada Kasmian pada tahun 1972.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!