Tangani COVID-19, Nakes di Palembang Segera Dapatkan Insentif

Rabu, 20 Mei 2020 - 15:25 WIB
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang saat ini tengah mendata para tenaga kesehatan (Nakes) yang menanggulangi wabah COVID-19 untuk penerimaan insentif dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Foto SINDOnews
PALEMBANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang saat ini tengah mendata para tenaga kesehatan (Nakes) yang menanggulangi wabah COVID-19 untuk penerimaan insentif dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

"Saat ini ratusan tenaga medis yang tersebar di Puskesmas dan RS sedang dilakukan pendataan untuk kemudian diserahkan ke Kemenkes. Untuk nakes yang merawat dan menanggulangi Corona akan mendapatkan jatah intensif maksimal Rp12 juta," ujar Plt Kepala Dinkes Palembang, Ayus Astoni, Rabu (20/05/2020).

Dijelaskannya, untuk besaran pembagian intensif untuk tenaga medis tingkat puskesmas maksimal menerima Rp5 juta, sedangkan dokter spesialis di rumah sakit maksimal sebesar Rp12 juta. (Baca juga: Libur Lebaran, PDAM Tirta Musi Tetap Siaga)



Sementara untuk dokter umum maksimal Rp10 juta yang diberikan perbulan hingga COVID-19 mereda. "Tapi belum tahu kapan akan dibagi insentifnya, karena semua langsung dikasih dari pusat," jelasnya.

Saat ini, lanjut Ayus, sejumlah tenaga medis di Palembang mulai merasa lelah menangani COVID-19. Ditambah banyaknya masyarakat yang tampak acuh dan melanggar aturan protokol kesehatan.

"Banyaknya masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak berusaha menjaga jarak membuat nakes mulai merasa lelah dalam menangani COVID-19," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, mengenai insentif paramedis saat ini pihaknya telah menganggarkan dana tersebut di setiap bulan berupa tunjangan kerja dan tambahan dari kemenkes.

"Kalau insentif dari pusat beda karena ada ada batas maksimal. Termasuk untuk paramedis maksimal Rp7,5 juta. Jadi bagi yang menangani COVID-19 dan belum terdata agar segera melapor karena sistemnya diajukan kemudian diverifikasi, setelah disetujui maka dibayarkan. Pemberian insentif mulai terhitung sejak Maret," tandasnya.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content