Ditempatkan di Lapas Supermax Nusakambangan, Pengacara Habib Bahar: Prosedurnya Repot di Masa Pandemi Hanya Bisa Video Call

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:07 WIB
Sehingga, dengan dipindahkan kliennya selaku narapidana tindak pidana umum biasa ke Lapas Nusakambangan cukup merepotkan dalam memberikan hak pendampingan hukum.

"Prosedurnya repot karena untuk kunjungan harus mengajukan dulu surat ke Kanwil Kemenkumham setempat dan nanti baru dapat jadwal. Jika situasinya pandemi Covid-19 begini hanya bisa video call," katanya.

Seandainya berkunjung pihak kuasa hukum tidak diperkenankan membawa makanan kemudian lama tatap muka dibatasi hanya 15 menit, itu pun hanya bisa bicara lewat telepon dan dibatasi kaca tebal. (Baca juga: Tolak Keluarga dan Kuasa Hukum Habib Bahar, Pihak Lapas Gunung Sindur Dinilai Arogan)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!