Syahbandar Makassar Peringatkan Nelayan, Gelombang Laut Berpotensi Capai 4 Meter

Jum'at, 02 April 2021 - 21:52 WIB
b. Melakukan pemantauan kondisi cuaca dan tinggi gelombang sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.

c. Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca dan tinggi gelombang setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam log book.

d. Bagi kapal-kapal yang berlayar lebih dari 4 jam pelayaran kepada nakhoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar .

e. Dalam hal kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk dan gelombang tinggi , agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

f. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, tinggi gelombang dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya.

g. Melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

h. Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More