Polresta Deliserdang Tangkap 7 Pelaku Curanmor yang Beraksi 20 Kali
Jum'at, 02 April 2021 - 18:53 WIB
Untuk kasus pencurian sepeda motor dengan korban Sri Wulandari warga Jalan Nusa Indah Dusun VI Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang terjadi pada 19 Maret 2021 dengan tersangka sebanyak 4 orang masing-masing berinisial FK, DP, NA dan GR. "Dalam kasus ini ada dua orang tersangka lain yang melarikan diri. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scorpio BK 4221 JK didalam rumahnya," ungkapnya.
Sedangkan satu tersangka pencurian mobil milik PNS Dinas Pendidikan Pemkab Deliserdang, Elfina Ris Imelda Mkes adalah tersangka JPAA warga Medan. Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil kijang Innova BK 1057 AAT ."Modus pencurian umumnya dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik kendaraan, juga ada yang melarikan kendaraan dengan modus minta diantarkan. Kami apresiasi personel yang bekerja maksimal dalam mengungkapkan kasus ini yang menunjukkan kinerja bagus Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," ungkap Kapolresta. Baca juga: Asyik Mabuk dan Nyanyi di Pangkuan Purel Seksi, Residivis Ini Diringkus Usai Curi Motor
Setelah memberikan penjelasan pengungkapan kasus curanmor , Kapolresta Deliserdang didampingi Kasat Reskrim mengembalikan sepeda motor dan mobil milik korban yang diamankan dari tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijebloskan kembali ke sel tahanan guna proses lebih lanjut. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sedangkan satu tersangka pencurian mobil milik PNS Dinas Pendidikan Pemkab Deliserdang, Elfina Ris Imelda Mkes adalah tersangka JPAA warga Medan. Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil kijang Innova BK 1057 AAT ."Modus pencurian umumnya dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik kendaraan, juga ada yang melarikan kendaraan dengan modus minta diantarkan. Kami apresiasi personel yang bekerja maksimal dalam mengungkapkan kasus ini yang menunjukkan kinerja bagus Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," ungkap Kapolresta. Baca juga: Asyik Mabuk dan Nyanyi di Pangkuan Purel Seksi, Residivis Ini Diringkus Usai Curi Motor
Setelah memberikan penjelasan pengungkapan kasus curanmor , Kapolresta Deliserdang didampingi Kasat Reskrim mengembalikan sepeda motor dan mobil milik korban yang diamankan dari tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijebloskan kembali ke sel tahanan guna proses lebih lanjut. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :