Pimpin Sidang PPL Redistribusi Tanah, Begini Arahan Bupati Luwu Utara

Jum'at, 02 April 2021 - 07:31 WIB
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021, Kamis (1/4/2021). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021, Kamis (1/4/2021).

Sidang yang bertempat di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara tersebut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara Taufik, Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat serta para Kepala Desa terkait.



Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyebutkan, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.

Baca Juga: Dua Inovasi Luwu Utara Dinilai Jadi Pembentukan Karakter Sejak Dini

“Sidang PPL ini bertujuan memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah harus clean and clear,” kata Indah.

Selain itu, Sidang PPL juga membahas objek dan subjek yang akan diusulkan dan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi, menyeleksi calon subjek dan objek redistribusi serta memberi pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek redistribusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!