Batam Gempar, Pemuda 25 Tahun Layani Cetak Ijazah dan Dokumen Palsu
Kamis, 01 April 2021 - 15:42 WIB
BATAM - Anggota Reskrim Polsek Lubukbaja, Batam, mengungkap sindikat pembuatan ijazah dan dokumen palsu yang berkeliaran bebas di Kota Batam. Royana Yusuf (25), dibekuk polisi di Jalan Bunga Raya, Lubukbaja, Rabu (31/3/2021) lalu.
Kapolsek Lubukbaja, AKP Satria Nanda mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan dokumen ini berawal saat pelaku membuat ijazah untuk seorang pemesan. Ijazah tersebut dikeluarkan oleh SMKN 3 Batam, dengan tahun pengeluaran 1995. Ijazah tersebut digunakan untuk melamar pekerjaan ke sebuah perusahaan galangan kapal.
Curiga dengan bentuk ijazah tersebut, pihak perusahaan mencoba mengkonfirmasi pada pihak sekolah. Dari pihak sekolah diketahui jika angkatan pertama SMKN 3 itu pada tahun 2007. "Dari situlah ketahuan jika ijazah tersebut palsu," ungkap Satria.
Berdasarkan penjelasan tersebut, anggota Reskrim Polsek Lubukbaja, langsung melakukan penyelidikan. Tak menunggu lama, polisi langsung meringkus pelaku di sebuah ruko yang menjadi tempat pelaku menjalan kegiatan ilegalnya.
Satria menjelaskan, pelaku sudah memalsukan lebih dari 50 dokumen selama delapan bulan terakhir, dan meraup keuntungan Rp25 juta. "Satu ijazah dihargai antara Rp500 ribu-1 juta," ujarnya.
Lanjut Satria, pelaku ini tidak bekerja sendiri, ada satu pelaku lainnya yang masuk daftar buron yang bernama Herjunot. "Pelaku membuka jasa pembuatan Ijazah di Facebook, dan dari sana pelaku nantinya meminta ijazah asli korban. Dari ijazah asli tersebut, pelaku menukar nama ijazah sesuka hati. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 264 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun," ungkap Satria.
Kapolsek Lubukbaja, AKP Satria Nanda mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan dokumen ini berawal saat pelaku membuat ijazah untuk seorang pemesan. Ijazah tersebut dikeluarkan oleh SMKN 3 Batam, dengan tahun pengeluaran 1995. Ijazah tersebut digunakan untuk melamar pekerjaan ke sebuah perusahaan galangan kapal.
Curiga dengan bentuk ijazah tersebut, pihak perusahaan mencoba mengkonfirmasi pada pihak sekolah. Dari pihak sekolah diketahui jika angkatan pertama SMKN 3 itu pada tahun 2007. "Dari situlah ketahuan jika ijazah tersebut palsu," ungkap Satria.
Baca Juga
Berdasarkan penjelasan tersebut, anggota Reskrim Polsek Lubukbaja, langsung melakukan penyelidikan. Tak menunggu lama, polisi langsung meringkus pelaku di sebuah ruko yang menjadi tempat pelaku menjalan kegiatan ilegalnya.
Satria menjelaskan, pelaku sudah memalsukan lebih dari 50 dokumen selama delapan bulan terakhir, dan meraup keuntungan Rp25 juta. "Satu ijazah dihargai antara Rp500 ribu-1 juta," ujarnya.
Lanjut Satria, pelaku ini tidak bekerja sendiri, ada satu pelaku lainnya yang masuk daftar buron yang bernama Herjunot. "Pelaku membuka jasa pembuatan Ijazah di Facebook, dan dari sana pelaku nantinya meminta ijazah asli korban. Dari ijazah asli tersebut, pelaku menukar nama ijazah sesuka hati. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 264 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun," ungkap Satria.
(eyt)
tulis komentar anda