Rekam dan Unggah Video Syur saat Cabuli Siswi SMP Pemuda Ini Ditangkap

Kamis, 01 April 2021 - 05:50 WIB
Menurut Iptu Sumitro Manurung, kepada polisi pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan kejinya sebanyak dua kali dan mengaku bahwa yang mengunggah video asusilanya ke Facebook adalah temannya.



Baca juga : Terjerat Video Syur, Gisel: Saya Tetap Kerja, Bukannya Pecicilan


“Akibat perbuatannya KM harus mempertanggujawabkan perbuatannya dan dierat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 D dari Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!