Peras dan Ancam Sebar Video Cabul Wanita Muda, Pria di Pematangsiantar Diciduk saat Menuju Hotel
Selasa, 30 Maret 2021 - 18:46 WIB
PEMATANGSIANTAR - Seorang pria berinisial JPS (20) tak berkutik saat polisi yang menyamar sebagai sopir grabcar di Pematangsiantar ,menangkapnya dalam mobil usai menerima uang hasil pemerasan dari seorang gadis muda yang menjadi korbannya.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya mengungkapkan,pria JPS yang sudah ditetapkan tersangka.
Menurut Kapolres, warga Jalan Patimura, Kecamatan Siantar Timur itu sebelumnya mengancam seorang wanita muda, dan tidak dikenalnya ,melalui pesan messenger akan menyebarkan video korban di instagram (IG) dan Facebook (FB),serta Berita Viral Siantar.
“Korban diminta menyerahkan uang Rp 3 juta dan mengajak berhubungan badan di hotel, jika tidak ingin videonya viral dan tersebar di media sosial,” ungkapnya.
Kepada korban, tersangka berjanjiakan menghapus video tersebut di depan korban usai berhubungan badan dan menyerahkan uang yang diminta.
Korban dan tersangka kemudian sepakat bertemu di sebuah hotel ,dengan menumpang mobil yang disewa korban, namun nahas, pengemudi mobil yang disewa adalah seorang polisi, serta seorang polisi lagi bersembunyi di bangku belakang.
Di dalam mobil, korban kemudian menyerahkan uang Rp1,5 juta dan sisanya dijanjikan setelah selesai dari hotel. “Begitu uang diserahkan, polisi menangkap tersangka JPS, berikut barang bukti uang yang diterima dari korban", ujar Boy.
Selain barang bukti uang, polisi juga menyita dua unit handphone dan satu sepedamotor yang digunakan tersangka.
Lihat Juga: DPD Partai Perindo Pematang Siantar Tegak Lurus Menangkan Pasangan Mangatas Silalahi-Ade Sandra
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya mengungkapkan,pria JPS yang sudah ditetapkan tersangka.
Baca Juga
Menurut Kapolres, warga Jalan Patimura, Kecamatan Siantar Timur itu sebelumnya mengancam seorang wanita muda, dan tidak dikenalnya ,melalui pesan messenger akan menyebarkan video korban di instagram (IG) dan Facebook (FB),serta Berita Viral Siantar.
“Korban diminta menyerahkan uang Rp 3 juta dan mengajak berhubungan badan di hotel, jika tidak ingin videonya viral dan tersebar di media sosial,” ungkapnya.
Kepada korban, tersangka berjanjiakan menghapus video tersebut di depan korban usai berhubungan badan dan menyerahkan uang yang diminta.
Korban dan tersangka kemudian sepakat bertemu di sebuah hotel ,dengan menumpang mobil yang disewa korban, namun nahas, pengemudi mobil yang disewa adalah seorang polisi, serta seorang polisi lagi bersembunyi di bangku belakang.
Di dalam mobil, korban kemudian menyerahkan uang Rp1,5 juta dan sisanya dijanjikan setelah selesai dari hotel. “Begitu uang diserahkan, polisi menangkap tersangka JPS, berikut barang bukti uang yang diterima dari korban", ujar Boy.
Selain barang bukti uang, polisi juga menyita dua unit handphone dan satu sepedamotor yang digunakan tersangka.
Lihat Juga: DPD Partai Perindo Pematang Siantar Tegak Lurus Menangkan Pasangan Mangatas Silalahi-Ade Sandra
(nic)
tulis komentar anda