Peras Kades dan Kepala Sekolah, 3 Anggota KPK Gadungan Diciduk Polres Nias Selatan
Senin, 08 Maret 2021 - 14:55 WIB
loading...
Tiga orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap Kepolisian Resor Nias Selatan, Sumatera Utara. Foto iNews YV/Iman Lase
A
A
A
NIAS SELATAN - Tiga orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap Kepolisian Resor Nias Selatan , Sumatera Utara. Ketiga anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap para kepala sekolah dan kepala desa di Nias Selatan , Sumatera Utara.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya bermula saat mereka masing-masing bernisial AA warga Kota Padang Sidempuan, SIT warga Kabupaten Mandailing Natal dan AD warga Kabupaten Nias Selata n ingin membuat laporan pengaduan ke Polres Nias Selatan karena sebelumnya mereka telah diusir dari salah satu sekolah dengan modus melakukan audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara.
Baca: Pakai Kata Sandi 20 Rantang, Penyidik KPK Gadungan Peras Yayasan
“Ketiga tersangka ngotot laporan pengaduannya harus diterima dan diproses oleh pihak kepolisian namun legalitas mereka sebagai anggota KPK dan pers tidak dapat ditunjukan sehingga ketiganya dicurigai dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres, Senin (8/3/2021).
Dari sejumlah saksi yang diperiksa, kata Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, menerangkan ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota KPK tersebut telah meresahkan selama ini.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya bermula saat mereka masing-masing bernisial AA warga Kota Padang Sidempuan, SIT warga Kabupaten Mandailing Natal dan AD warga Kabupaten Nias Selata n ingin membuat laporan pengaduan ke Polres Nias Selatan karena sebelumnya mereka telah diusir dari salah satu sekolah dengan modus melakukan audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara.
Baca: Pakai Kata Sandi 20 Rantang, Penyidik KPK Gadungan Peras Yayasan
“Ketiga tersangka ngotot laporan pengaduannya harus diterima dan diproses oleh pihak kepolisian namun legalitas mereka sebagai anggota KPK dan pers tidak dapat ditunjukan sehingga ketiganya dicurigai dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres, Senin (8/3/2021).
Dari sejumlah saksi yang diperiksa, kata Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, menerangkan ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota KPK tersebut telah meresahkan selama ini.
Lihat Juga :