Peras Kades dan Kepala Sekolah, 3 Anggota KPK Gadungan Diciduk Polres Nias Selatan

Senin, 08 Maret 2021 - 14:55 WIB
loading...
Peras Kades dan Kepala...
Tiga orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap Kepolisian Resor Nias Selatan, Sumatera Utara. Foto iNews YV/Iman Lase
A A A
NIAS SELATAN - Tiga orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap Kepolisian Resor Nias Selatan , Sumatera Utara. Ketiga anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap para kepala sekolah dan kepala desa di Nias Selatan , Sumatera Utara.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya bermula saat mereka masing-masing bernisial AA warga Kota Padang Sidempuan, SIT warga Kabupaten Mandailing Natal dan AD warga Kabupaten Nias Selata n ingin membuat laporan pengaduan ke Polres Nias Selatan karena sebelumnya mereka telah diusir dari salah satu sekolah dengan modus melakukan audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara.



“Ketiga tersangka ngotot laporan pengaduannya harus diterima dan diproses oleh pihak kepolisian namun legalitas mereka sebagai anggota KPK dan pers tidak dapat ditunjukan sehingga ketiganya dicurigai dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres, Senin (8/3/2021).

Dari sejumlah saksi yang diperiksa, kata Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, menerangkan ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota KPK tersebut telah meresahkan selama ini.

Karena melakukan pemerasan dengan memintai sejumlah uang tunai jutaan rupiah kepada para kepala sekolah dan kepala desa yang mereka kunjungi di sejumlah wilayah Kabupaten Nias Selatan.

“Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Nias Selatan dan menyita alat bukti diantaranya satu unit mobil merek Mitsubishi Kuda, uang tunai Rp4 juta lebih, 2 buah handphone,1 satu buah stempel, sejumlah lembaran kertas berlogo LSM dan satu buah baju rompi bertuliskan Pers Divisi Hukum Mabes Polri,” kata dia.



Akibat perbuatanya ketiga tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 Subs Pasal 369 Ayat 1 Subs Pasal 378 junto Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Saat ini pihak Kepolisian Resor Nias Selatan sedang melengkapi berkas perkara dan selanjutnya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)