Musi Rawas Gempar, Kakek Bejat Cabuli Bayi 3 Tahun dan Nyaris Diamuk Massa
Selasa, 30 Maret 2021 - 10:47 WIB
MUSI RAWAS - Seorang pria paruh baya MK (54) nyaris diamuk massa, lantaran tega mencabuli bayi berusia tiga tahun yang masih tetangganya sendiri. Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka asal warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, terjadi di rumahnya, Minggu (28/3/2021), sekitar pukul 17.30 WIB.
Aksi pelaku diketahui ibu korban dan warga, sehingga nyaris diamuk massa . Namun pada saat yang bersamaan anggota Polsek Tugumulyo, tiba di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Tugumulyo, AKP Dadang Sunandar mengatakan, bahwa memang ada perkara pencabulan dengan korban bayi usia tiga tahun, dan tersangkanya sudah ditahan di Mapolsek Tugumulyo. "Tersangka, MK sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dia menjelaskan, kejadian pencabulan ini terjadi bermula saat korban sedang bermain di dalam rumah tersangka. Kemudian tersangka, memerintahkan korban untuk tengkurap di atas kasur yang berada diruang dapur rumah tersangka.
Selanjutnya, tersangka mencabuli korban, dan saat akan pemerkosaan korban, aksi bejat pelaku diketahui oleh ibu korban dan langsung membawa korban keluar dari rumah sambil berteriak minta tolong kepada warga.
Sehingga banyak warga yang berdatangan dan pelaku nyaris diamuk massa untungnya anggota langsung datang ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka hingga digelandang ke Polsek Tugumulyo.
"Tersangka kami ringkus berdasarkan laporan polisi LP/B-09/III/2021/Sumsel/Res. Mura/Sek.Tgm, tanggal 28 Maret 2021, selain itu kami juga menyita barang bukti sehelai celana kolor pendek warna abu-abu muda, sehelai celana dalam warna hijau tua, sehelai baju anak-anak model dress warna coklat bermotif batuk dan sehelai celana dalam anak-anak warna pink," pungkasnya.
Baca Juga
Aksi pelaku diketahui ibu korban dan warga, sehingga nyaris diamuk massa . Namun pada saat yang bersamaan anggota Polsek Tugumulyo, tiba di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Tugumulyo, AKP Dadang Sunandar mengatakan, bahwa memang ada perkara pencabulan dengan korban bayi usia tiga tahun, dan tersangkanya sudah ditahan di Mapolsek Tugumulyo. "Tersangka, MK sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga
Dia menjelaskan, kejadian pencabulan ini terjadi bermula saat korban sedang bermain di dalam rumah tersangka. Kemudian tersangka, memerintahkan korban untuk tengkurap di atas kasur yang berada diruang dapur rumah tersangka.
Selanjutnya, tersangka mencabuli korban, dan saat akan pemerkosaan korban, aksi bejat pelaku diketahui oleh ibu korban dan langsung membawa korban keluar dari rumah sambil berteriak minta tolong kepada warga.
Baca Juga
Sehingga banyak warga yang berdatangan dan pelaku nyaris diamuk massa untungnya anggota langsung datang ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka hingga digelandang ke Polsek Tugumulyo.
"Tersangka kami ringkus berdasarkan laporan polisi LP/B-09/III/2021/Sumsel/Res. Mura/Sek.Tgm, tanggal 28 Maret 2021, selain itu kami juga menyita barang bukti sehelai celana kolor pendek warna abu-abu muda, sehelai celana dalam warna hijau tua, sehelai baju anak-anak model dress warna coklat bermotif batuk dan sehelai celana dalam anak-anak warna pink," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda