Tepat Waktu, Wali Kota Parepare Serahkan LKPJ 2020 ke DPRD

Selasa, 30 Maret 2021 - 08:57 WIB
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (tengah). Foto: Istimewa
PAREPARE - Pemerintah Daerah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Parepare Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

LKPJ diserahkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe kepada Ketua DPRD, Nurhatina Tipu dalam rapat paripurna agenda penyerahan LKPJ Wali Kota, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare , Senin (29/3/2021).

Taufan di depan rapat dewan mengemukakan, penyerahan LKPJ sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan kewajiban kepala daerah yakni memberikan keterangan terkait LKPJ yang selambat-lambatnya diserahkan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada DPRD.





Secara garis besar, jelas Taufan, LKPJ memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah, sesuai diuraikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

"Juga termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 dan kebijakan tahunan daerah yang tertuang di dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran (PPA) tahun 2020," papar Taufan.

Sementara Ketua DPRD Parepare , Nurhatina Tipu mengatakan, tujuan LKPJ, untuk memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. "Sehingga masyarakat melalui DPRD, dapat melakukan penilaian terhadap kinerja Pemkot Parepare ," jelasnya.

Nantinya, tambah Nurhatina, DPRD akan memberi pandangan dan masukan, sekaligus melakukan perbaikan kekurangan, dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pemkot di tahun berikutnya.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content