Tak Punya Kerjaan Kakak dan Adik Kompak Curi Tas dalam Mobil

Jum'at, 26 Maret 2021 - 17:05 WIB
Petugas menunjukkkan dua tersangka pencuri tas di dalam mobil yang tidak dikunci di Mapolsek Gmping, Sleman, Jumat (26/3/2021). Foto Dok Polsek Gamping
SLEMAN - Dua pemuda TA (22) dan AW (38) diamankan petugas Polsek Gamping, Sleman, setelah mencuri tas yang berisi dompet, handphone, dan surat-surat penting milik driver mobil box Wiryono, yang ditinggal di dalam mobil karena sedang menurunkan barang-barang di Mejing, Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Senin (22/3/2021).Warga Lubuk Lingggau, Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan kakak adik itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Gamping, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Ganping, Sleman Iptu Fendi Timur mengatakan kasus ini berawal saat TA dan WA yang berboncengan sepeda motor melintas di Mejing Wetan, Ambarketawan, Gamping melihat ada mobil box berhenti dan melihat ada tas di dalam mobil tersebut. Setelah memastikan situasi aman, lantas mereka mengambilnya dan langsung kabur. Sampai di Patukan Gamping, berhenti dan membuka tas hasil curian.

Namun aksi tersebut diketahui oleh Wiryono driver mobil pemilik tas itu yang kemudian mengejarnya sampai di Patukan. Saat korban melihat kedua pelaku berhenti, korban berteriak maling sambil mencoba merebut tasnya.



Bersamaan dengan itu ada petugas yang sedang patroli dan berhasil menangkap TA sedangkan AW dapat melarikan diri. “Petugas terus mengejarnya dan berhasil mengamankan (pelaku) di daerah Maguwoharjo, Depok,” kata Iptu Fendi Timur, Jumat (26/3/2021).

Saat ini, lanjut Iptu Fendi Timur, pihaknya masih mengembangkan kasus. Sebab dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan pencurian dengan sasaran barang berharga di dalam mobil yang tidak dikunci. Pelaku beraksi bukan hanya di wilayah Gamping, namun juga di wilayah Jalan Magelang. Setidaknya ada delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Magelang. “Alasan mereka mencuri, karena tidak punya pekerjaan,” paparnya. Baca juga: Palembang Gempar, Suami Ini Tega Curi Ponsel Janda yang Baru 2 Hari Dinikahi

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi tugas. AW sebagai joki sepeda motor dan TA sebagai eksekutor. Sasaran keduanya acak, dengan berkeliling mencari sasaran mobil yang tidak dikunci oleh pemiliknya. “Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content