Gelar Operasi Yustisi, Polresta Pematangsiantar Razia Sejumlah Kafe dan Restoran

Jum'at, 26 Maret 2021 - 16:41 WIB
Personel gabungan Polresta Pematangsiantar, Kodim 0207 Simalungun dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi di sejumlah restoran dan kafe, Kamis (25/3/2021) malam. Foto/Ist
PEMATANGSIANTAR - Polresta Pematangsiantar menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin, protokol kesehatan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Menurut Kasubag Humas Polresta Pematangsiantar AKP Rusdi Yahya yang memimpin pelaksaan operasi yustisi mengatakan, tim melibatkan unsur TNI Kodim 0207 Simalungun, Denpom I/1 Pematangsiantar, dan Satpol PP.

Tim gabungan memberikan sanksi teguran dan peringatan kepada sejumlah pengusaha dan pengunjung restoran dan kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan.



"Sesuai instruksi Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, bagi pelaku usaha dan masyarakat pengunjung restoran dan cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan, selama masa penerapan PPKM berbasis Mikro, diberikan sanksi teguran dan peringatan," ujar RusdiJ, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Kapolres Batubara Kunjungi Kediaman Bocah Penderita Hidrosefalus

Rusdi menambahkan, para pelaku usaha yang tidak mematuhi jam operasional akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sedangkan bagi pengunjung restoran dan kafe atau tempat hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan diantaranya tidak menggunakan masker akan diberikan teguran," tuturnya.

Baca juga: Jelang Ramadan, Puluhan Mesin Judi di Medan Labuhan Dihanyutkan ke Sungai

Rusdi menjelaskan, kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka pendisplinan warga, akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content