Bongkar Sindikat Girik Palsu, Polda Banten Dalami Keterlibatan Oknum BPN
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:32 WIB
Martri Sonny juga menjelaskan awal mula terungkapnya kasus ini. "Pada bulan Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan kabupaten Serang yang tidak ada girik nya, yang ada hanya SPPT tahun 1992. Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengn biaya Rp. 12 juta rupiah," jelas Martri Sonny.
Baca juga: Gempar, Bupati Pegunungan Bintang Copot 42 Kepala Dinas dan Tambah OPD, Dewan: Langgar Aturan
Masih kata Martri Sonny, "Lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban".tambahnya.
Martri Sonny menambahkan, "Usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten pada (23/3) lalu". ungkapnya
Dalam Proses pemeriksaan, pihak Polda Banten juga melakukan pengembangan adanya keterkaitan yang dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Banten. "Ya kami akan melakukan proses pengembangan kearah sana, ada atau tidaknya keterlibatan Oknum BPN" tutupnya.
Baca juga: Gempar, Bupati Pegunungan Bintang Copot 42 Kepala Dinas dan Tambah OPD, Dewan: Langgar Aturan
Masih kata Martri Sonny, "Lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban".tambahnya.
Martri Sonny menambahkan, "Usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten pada (23/3) lalu". ungkapnya
Dalam Proses pemeriksaan, pihak Polda Banten juga melakukan pengembangan adanya keterkaitan yang dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Banten. "Ya kami akan melakukan proses pengembangan kearah sana, ada atau tidaknya keterlibatan Oknum BPN" tutupnya.
(msd)
Lihat Juga :