Bongkar Sindikat Girik Palsu, Polda Banten Dalami Keterlibatan Oknum BPN
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:32 WIB
Ditreskrimum Polda Banten mengamankan empat tersangka dugaan kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat
SERANG - Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. Pengungkapan kasus ini dibeber dalam press conference di Aula Bidhumas Polda Banten, Kamis (25/03/2021).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang didampingi oleh Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Tragis! Pekerja Meregang Nyawa Tertimpa Pondasi Bendungan Runtuh
"Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Dan kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," kata Martri Sonny.
"Ke empat orang tersangka itu yaitu MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung kota Serang dan S (55) warga Warunggunung kabupaten Lebak," lanjut Martri Sonny.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang didampingi oleh Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Tragis! Pekerja Meregang Nyawa Tertimpa Pondasi Bendungan Runtuh
"Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Dan kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," kata Martri Sonny.
"Ke empat orang tersangka itu yaitu MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung kota Serang dan S (55) warga Warunggunung kabupaten Lebak," lanjut Martri Sonny.
Lihat Juga :