Berkas Tersangka Wawali Kota Bima Dipingpong, Pelapor Minta Kejari Dicopot

Rabu, 24 Maret 2021 - 05:30 WIB
Sementara pihak penyidik Kepolisian Polres Bima Kota, sejak pertama kali diturunkannya berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima, menyebutkan jika berkas Feri Sofiyan telah lengkap dan tidak ada yang perlu ditambahkan lagi. Baca juga: Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum

Dari informasi yang didapat oleh awak media, Kejaksaan Negeri Bima meminta penyidik, melalui pesan lisannya tanpa menggunakan nota kesepahaman, untuk menambah Undang-Undang Pelayaran, selain pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Benar, berkas tersangka Wakil Wali Kota, Feri Sofiyan, saat ini berada di meja penyidik Tipiter. Terkait syarat formil material yang belum lengkap, akan kami coba lihat kembali seperti yang disyarankan oleh Kejaksaan," ucap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra, Senin sore.

Meski berkas tersangka bak pimpong, namun sejak pertama diturunkan, pihak penyidik Polres setempat tetap mempertahankan pendiriannya untuk tidak menambah pasal lainnya selain pasal yang berkaitan dengan kasus yang terjadi. Kasus yang tengah viral ini pun ditanggapi pelapor, bahwa ada pihak yang tengah berupaya meloloskan Wakil Wali Kota Bima sebagai tersangka dari jeratan hukum.

Menurut pelapor yang meminta namanya dirahasiakan, sangat meragukan upaya keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Bima dalam menuntas kasus Feri Sofiyan. Dinilainya, Kejari Bima tak berkutik ketika ada pejabat yang dilaporkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!