Utang Rp21.5 Miliar Belum Dibayar, PD Wawo Bima Disomasi

Selasa, 23 Maret 2021 - 23:37 WIB
Dalam surat perjanjian kesepakatan kedua belah pihak disebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah barang diterima oleh PD Wawo selaku pemohon. "Hingga barang sembako dan daging ayam yang dibutuhkan oleh PD Wawo telah disaluran kepada warga penerima manfaat di Kabupaten Bima pada Juni 2020 lalu, PT Anugerah hingga kini belum menerima bayaran sepeser pun dari jumlah Rp21.5 miliar. Untuk itu kita lakukan somasi," tegasnya.

Tidak adanya kejelasan pembayaran dari pihak Perusahaan Daerah Wawo Bima, menjadi polemik sehingga ada langkah somasi dari perusahaan penyalur barang. Jika dalam waktu yang telah ditentukan masih tidak ada niat baik, sebagai kuasa hukum, Ma'ruf berjanji akan mengambil langkah tegas.

"Kami harapkan Direktur PD Wawo Bima, Sudirman mau membayar utangnya sesuai jumlah barang yang diambil sebesar Rp21.5 miliar pada klien saya PT Anugerah. Jika tidak, maka saya akan mengambil langkah tegas secara pidana maupun perdata. Akan tetapi dengan langkah somasi, kami harapkan PD Wawo Bima dapat membuka ruang komunikasi. Supaya PT Anugerah tidak dirugikan sebelah pihak," tutup Ma'ruf.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!