Utang Rp21.5 Miliar Belum Dibayar, PD Wawo Bima Disomasi

Selasa, 23 Maret 2021 - 23:37 WIB
loading...
Utang Rp21.5 Miliar...
Kuasa Hukum PT Anugerah, Marif Julkiflin saat menunjukan surat somasi yang dilayangkan pada PD Wawo Bima. Foto Edy Irawan
A A A
BIMA - PT. Anugerah melayangkan somasi terhadap Perusahan Daerah (PD) Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat lantaran memiliki utang sebesar Rp21.5 miliar. Kuasa hukum PT Anugerah Ma'ruf Julkiflin mengatakan, surat somasi telah terima oleh karyawan PD Wawo Bima dengan tembusan Bupati Bima, Ketua DPRD Bima dan Dewan Pengawas PD Wawo Bima.

Dijelaskan Ma'ruf, terkait utang piutang antara pihak PT Anugerah dan PD Wawo terjadi sejak bulan Mei 2020 lalu. Dimana sebelumnya, PD Wawo mengajukan surat permohonan pada tanggal 12 Ferbruari 2020 untuk meminta sembilan bahan poko k (Sembako) dan kebutuhan lainnya. Baca juga: Belum Bayar Sewa Gedung, Pengadilan Agama Sei Rampah Diminta Kosongkan Kantor

"Tindaklanjuti surat permohonan PD Wawo Bima, PT Anugerah mencairkan barang sembako dan daging ayam pada bulan Mei 2020. Dan barang tersebut digunakan keperluan program stunting untuk Program Keluarga Harapan (PKH)," ungkap Ma'rif kepada media, Selasa (23/03/2020) sore.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah semua barang telah didrop secara bertahap oleh PT Anugerah ke PD Wawo Bima dengan jumlah awal senilai Rp26 miliar lebih pada bulan Mei 2020 lalu, pihak PD Wawo Bima langsung melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Baca juga: Mendag Pastikan Bahan Pokok Tersedia Sampai Lebaran

Dalam surat perjanjian kesepakatan kedua belah pihak disebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah barang diterima oleh PD Wawo selaku pemohon. "Hingga barang sembako dan daging ayam yang dibutuhkan oleh PD Wawo telah disaluran kepada warga penerima manfaat di Kabupaten Bima pada Juni 2020 lalu, PT Anugerah hingga kini belum menerima bayaran sepeser pun dari jumlah Rp21.5 miliar. Untuk itu kita lakukan somasi," tegasnya.

Tidak adanya kejelasan pembayaran dari pihak Perusahaan Daerah Wawo Bima, menjadi polemik sehingga ada langkah somasi dari perusahaan penyalur barang. Jika dalam waktu yang telah ditentukan masih tidak ada niat baik, sebagai kuasa hukum, Ma'ruf berjanji akan mengambil langkah tegas.

"Kami harapkan Direktur PD Wawo Bima, Sudirman mau membayar utangnya sesuai jumlah barang yang diambil sebesar Rp21.5 miliar pada klien saya PT Anugerah. Jika tidak, maka saya akan mengambil langkah tegas secara pidana maupun perdata. Akan tetapi dengan langkah somasi, kami harapkan PD Wawo Bima dapat membuka ruang komunikasi. Supaya PT Anugerah tidak dirugikan sebelah pihak," tutup Ma'ruf.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Tinggalkan Monas usai...
Tinggalkan Monas usai Aksi May Day, Massa Buruh Tenteng Goodie Bag isi Sembako
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Menebar Kasih di Hari...
Menebar Kasih di Hari Raya Waisak 2026, BRI Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha
Rekomendasi
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved