Warung Remang-remang di Batas Pangkep-Barru Digerebek, Pramusaji dan Pemilik Diangkut

Selasa, 23 Maret 2021 - 22:29 WIB
“Dalam razia ini, petugas mendapati belasan pramusaji tak memiliki tanda pengenal dengan tidak mengenakan masker, itu kita amankan,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Pangkep, Jufri Baso.

Dia juga menyebutkan, pihaknya juga mengamankan pemilik kafe karena menyediakan minuman keras. “Yang menyediakan minuman keras, jelas itu pelanggaran, karena sampai hari ini pemerintah kabupaten Pangkep tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.



Baca juga: Prostitusi di Ruang Karaoke Bertarif Rp1 Juta di Blitar Dibongkar Polda Jatim

Sementara dua tamu yang kedapatan sedang mengumsisi minuman keras di bawa polisi dan pemilik warung remang-remang pun ikut diamankan. Namun, terlebih dahulu didata dan diberi himbauan untuk selalu memakai masker saat keluar rumah serta menghindari kerumunan.

Selain mendata warga yang abai terhadap protokol kesehatan, belasan orang yang nongkrong di warung remang-remang di perbatasan wilayah Kabupaten Pangkep-Barru, tepatnya di Kecamatan Mandalle ini dibubarkan oleh aparat satuan tugas penanganan COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!