Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara: Peradilan Politik Bukan Peradilan Hukum
Selasa, 23 Maret 2021 - 21:53 WIB
Dia meminta dukungan dari semua pihak agar perkara yang dihadapi Gus Nur bisa mendapatkan hasil terbaik. Dia juga meminta semua umat Muslimin mendoakan kliennya agar bisa bebas dari jeratan hukum.
Ricky menilai peradilan yang dihadapi kliennya merupakan peradilan politik bukan peradilan hukum. Apalagi, selama persidangan berlangsung pihak yang merasa menjadi korban atas ucapan kliennya dalam wawancara di YouTube tidak jelas.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara
Pihak yang menjadi saksi korban yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU Said Aqil Siradj tak pernah datang selama persidangan. Keduanya empat kali mangkir dari panggilan untuk memberikan kesaksian.
"Jangan tiba-tiba yang jadi korban tidak ada, tidak hadir, tetapi hukumannya, tuntutannya seberat itu. Mestinya beliau dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya," ungkapnya.
Ricky menilai peradilan yang dihadapi kliennya merupakan peradilan politik bukan peradilan hukum. Apalagi, selama persidangan berlangsung pihak yang merasa menjadi korban atas ucapan kliennya dalam wawancara di YouTube tidak jelas.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara
Pihak yang menjadi saksi korban yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU Said Aqil Siradj tak pernah datang selama persidangan. Keduanya empat kali mangkir dari panggilan untuk memberikan kesaksian.
"Jangan tiba-tiba yang jadi korban tidak ada, tidak hadir, tetapi hukumannya, tuntutannya seberat itu. Mestinya beliau dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya," ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :