Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara: Peradilan Politik Bukan Peradilan Hukum

Selasa, 23 Maret 2021 - 21:53 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja atau Gus Nur , Ricky Fatamazaya mengatakan, bakal mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan ujaran kebencian .

"Kami tetap akan melakukan pleidoi karena memang dijadwalkan pekan depan hari Senin 29 Maret 2021. Bagaimana konsepnya, berkas kami upayakan atau kirim ke pengadilan, tapi kami juga buka ke publik," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).



Baca juga: Curhat di Persidangan, Gus Nur: Saya Pernah Lapor Dikatai Setan, Iblis, tapi Tak Ada Tindak Lanjutnya

Namun, dia belum bisa memastikan apakah pleidoi dalam bentuk tertulis atau dibacakan secara langsung di persidangan. Pastinya kuasa hukum akan berupaya memberikan hal terbaik bagi kliennya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!