Bandel, 38 Tempat Usaha di Medan Ditindak Polda Sumut
Selasa, 23 Maret 2021 - 20:09 WIB
Hasilnya, 38 tempat usaha yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan ditindak, bukan itu saja, 100 orang yang didapati tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah juga ditindak.
Dalam kegiatan pengetatan PPKM mikro itu Polda Sumut menurunkan 108 personel gabungan. Adapun 10 rayon yang menjadi titik fokus PPKM yakni Kecamatan Medan Area. Kemudian Medan Kota, Medan Timur, Medan Baru, Medan Barat, Percut Seituan, patumbak, Delitua, Medan Sunggal dan Medan Helvetia.
Baca juga: Wali Kota Pematangsiantar Berharap Kampung Tangguh Jadi Model Cegah COVID-19
Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, Sat Brimob Polda Sumut turut melaksanakan penyemprotan desinfektan di enam lokasi dalam menghambat penyebaran klaster baru COVID-19 serta sebanyak 100 kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut bersama jajaran akan secara terus menerus melaksanakan Operasi Yustisi dalam pengetatan PPKM mikro serta penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam kegiatan pengetatan PPKM mikro itu Polda Sumut menurunkan 108 personel gabungan. Adapun 10 rayon yang menjadi titik fokus PPKM yakni Kecamatan Medan Area. Kemudian Medan Kota, Medan Timur, Medan Baru, Medan Barat, Percut Seituan, patumbak, Delitua, Medan Sunggal dan Medan Helvetia.
Baca juga: Wali Kota Pematangsiantar Berharap Kampung Tangguh Jadi Model Cegah COVID-19
Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, Sat Brimob Polda Sumut turut melaksanakan penyemprotan desinfektan di enam lokasi dalam menghambat penyebaran klaster baru COVID-19 serta sebanyak 100 kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut bersama jajaran akan secara terus menerus melaksanakan Operasi Yustisi dalam pengetatan PPKM mikro serta penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Lihat Juga :