Bandel, 38 Tempat Usaha di Medan Ditindak Polda Sumut

Selasa, 23 Maret 2021 - 20:09 WIB
Jajaran Polda Sumut terus menggalakkan pengetatan PPKM mikro di salah satu tempat usaha untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu. Foto: SINDONews/Sartana Nasution
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terus menggalakkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Medan dan sekitarnya.

Kegiatan PPKM mikro yang dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Suheru, dengan pembagian waktu kegiatan pagi, siang dan malam berdasarkan 10 rayon yang dianggap zona orange COVID-19.







Hasilnya, 38 tempat usaha yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan ditindak, bukan itu saja, 100 orang yang didapati tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah juga ditindak.

Dalam kegiatan pengetatan PPKM mikro itu Polda Sumut menurunkan 108 personel gabungan. Adapun 10 rayon yang menjadi titik fokus PPKM yakni Kecamatan Medan Area. Kemudian Medan Kota, Medan Timur, Medan Baru, Medan Barat, Percut Seituan, patumbak, Delitua, Medan Sunggal dan Medan Helvetia.



Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, Sat Brimob Polda Sumut turut melaksanakan penyemprotan desinfektan di enam lokasi dalam menghambat penyebaran klaster baru COVID-19 serta sebanyak 100 kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut bersama jajaran akan secara terus menerus melaksanakan Operasi Yustisi dalam pengetatan PPKM mikro serta penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.



“Kita akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yusitisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda sumut dan satgas COVID-19 masih merah, agar masyarakat patuh dan terpenting adalah masyarakat kita sehat dan terhindar dari bahaya COVID-19,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya mengharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content