Bandel, 38 Tempat Usaha di Medan Ditindak Polda Sumut

Selasa, 23 Maret 2021 - 20:09 WIB
Jajaran Polda Sumut terus menggalakkan pengetatan PPKM mikro di salah satu tempat usaha untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu. Foto: SINDONews/Sartana Nasution
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terus menggalakkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Medan dan sekitarnya.

Kegiatan PPKM mikro yang dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Suheru, dengan pembagian waktu kegiatan pagi, siang dan malam berdasarkan 10 rayon yang dianggap zona orange COVID-19.





Baca juga: Operasi Yustisi, Kafe dan Tempat Hiburan Dihimbau Taat Protokol Kesehatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!