Tak Diizinkan Masuk PN Jaktim, Emak-emak Orasi Bebaskan Habib Rizieq

Selasa, 23 Maret 2021 - 11:28 WIB
Pantaun di lokasi meski terik matahari emak-emak simpatisan Rizieq Shihab tetap bertahan dan seolah menantang aparat kepolisian untuk berlaku represif. Baca juga: PN Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Eksepsi Habib Rizieq Secara Online

Sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sejatinya digelar secara online. Persidangan dapat disaksikan melalui streaming youtube PN Jakarta Timur.

Diketahui, perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Timur Bakal Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!