Tak Diizinkan Masuk PN Jaktim, Emak-emak Orasi Bebaskan Habib Rizieq
Selasa, 23 Maret 2021 - 11:28 WIB
loading...
Emak-emak minta Habib Rizieq dibebaskan. Permintaan itu diutarakan di depan PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). Foto: Okto Rizki Alpino/SINDOnewso Rizki Alpino/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Simpatisan Habib Rizieq Shihab terus mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jalan Dr Sumarno, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). Kendati tertahan di depan gerbang, simpatisan yang didominasi emak-emak ini malah melakukan orasi meneriakan 'bebaskan Habib'.
Mereka yang menggunakan pakaian syar'i menyanyikan yel-yel perjuangan sambil berteriak. "Bebaskan Habib Rizieq, bebaskan Habib Rizieq, Allahu Akbar," kata emak-emak di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Imbauan aparat kepolisian yang meminta agar emak-emak simpatisan Rizieq Shihab tidak berkerumun tak dihiraukan. Mereka tetap berdiri sambil terus berteriak. Baca juga:Tak Diberi Izin Masuk ke Ruang Sidang, Simpatisan Habib Rizieq Adu Mulut dengan Aparat
"Kami ingatakan ibu-ibu baik-baik, kalau tetap terus berkerumun kami tepaksa membubarkan. Jangan sampai menimbulkan klaster baru Covid-19," kata Aparat Kepolisian Polrestro Jakarta Timur dari mobil komando di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Pantaun di lokasi meski terik matahari emak-emak simpatisan Rizieq Shihab tetap bertahan dan seolah menantang aparat kepolisian untuk berlaku represif. Baca juga:PN Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Eksepsi Habib Rizieq Secara Online
Sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sejatinya digelar secara online. Persidangan dapat disaksikan melalui streaming youtube PN Jakarta Timur.
Diketahui, perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Timur Bakal Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Mereka yang menggunakan pakaian syar'i menyanyikan yel-yel perjuangan sambil berteriak. "Bebaskan Habib Rizieq, bebaskan Habib Rizieq, Allahu Akbar," kata emak-emak di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Imbauan aparat kepolisian yang meminta agar emak-emak simpatisan Rizieq Shihab tidak berkerumun tak dihiraukan. Mereka tetap berdiri sambil terus berteriak. Baca juga:Tak Diberi Izin Masuk ke Ruang Sidang, Simpatisan Habib Rizieq Adu Mulut dengan Aparat
"Kami ingatakan ibu-ibu baik-baik, kalau tetap terus berkerumun kami tepaksa membubarkan. Jangan sampai menimbulkan klaster baru Covid-19," kata Aparat Kepolisian Polrestro Jakarta Timur dari mobil komando di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Pantaun di lokasi meski terik matahari emak-emak simpatisan Rizieq Shihab tetap bertahan dan seolah menantang aparat kepolisian untuk berlaku represif. Baca juga:PN Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Eksepsi Habib Rizieq Secara Online
Sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sejatinya digelar secara online. Persidangan dapat disaksikan melalui streaming youtube PN Jakarta Timur.
Diketahui, perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Timur Bakal Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :